Wednesday, 26 June 2019

TINJAUAN UMUM TENTANG BBPOM MATARAM

   
1. Visi dan Misi Balai Besar POM
    Visi Balai Besar POM :
    Dalam menghadapi dinamika lingkungan dengan segala bentuk perubahannya, maka segenap jajaran BBPOM di Mataram bercita-cita untuk mewujudkan suatu keadaan ideal bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu ‘’Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan 
    Misi Balai Besar POM : Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, diperlukan tindakan nyata sesuai dengan penguatan peran BBPOM di Mataram. Adapun misi yang akan dilaksanakan sesuai dengan peran Balai Besar POM di Mataram tersebut untuk periode 2015-2019, adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis resiko untuk melindungi masyarakat
b. Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan
c. Meningkatkan kapasitas kelembagaan BBPOM di Mataram

2. Tugas dan Fungsi Balai Besar POM 
    Balai Besar POM (BBPOM) di Mataram merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) sesuai Surat Peraturan Kepala Badan POM RI nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM RI.
    Tugas Balai Besar POM:
    Tugas BBPOM Mataram adalah melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya.
    Fungsi Balai Besar POM:
a. Menyusun rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan.
b. Melaksanakan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penillaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya.
c. Melaksanakan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
d. Melaksanakan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan pada sarana produksi dan distribusi.
e. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
f. Melaksanakan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI.
g. Melaksanakan kegiatan layanan informasi konsumen.
h. Mengevaluasi dan menyusun laporan pengawasan Obat dan Makanan.
i. Melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
j. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI, sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Budaya Organisasi Balai Besar POM 
    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas serta menjadi semangat dalam berkarsa dan berkarya:
a. Profesional
    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
b. Integritas
    Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menunjang tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
c. Kredibilitas
    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
d. Kerjasama
    Tim Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
e. Inovatif
    Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
f. Responsif/ Cepat Tanggap
    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

4. Program Utama Balai Besar POM 
    Program utama yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram adalah:
a. Program Pengawasan Obat dan Makanan
b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya
c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Balai Besar POM di Mataram